(Baca juga: KPK "Menutup Pintu" untuk Kabulkan Justice Collaborator Setnov)
Syarat untuk menjadi JC sendiri, antara lain, seorang tersangka atau terdakwa harus kooperatif, lalu mau mengakui perbuatannya, serta membantu penyidik membuka peran dan aktor lain dalam kasus korupsi tersebut.
Febri menyebut, Setnov masih memiliki kesempatan untuk membuka kasus ini secara gamblang, tetapi, tidak melalui JC. Menurut Febri, hal itu bisa dilakukan saat penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setnov untuk proses penyidikan terdakwa dan tersangka lainnya dalam kasus ini.
"Namun masih ada ruang bagi Setnov posisinya sebagai saksi sekaligus penyidikan lain," ucap Febri.
(Qur'anul Hidayat)