KPK, dikatakan Febri, masih meyakini bahwa ada pihak lain yang menikmati uang panas dari korupsi bernilai Rp5,9 triliun itu. Meskipun saat ini, lembaga antirasuah sudah memproses tujuh orang terkait dengan perkara e-KTP. Selain itu, ada empat orang lainnya yang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut dalam hal dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP.
"Karena KPK tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka yang kemarin. Kami juga masih yakin ada pelaku lain," kata Febri.
Di sisi lain, kata Febri, mantan Ketua DPR RI itu tidak memenuhi syarat sebagai JC dalam mengungkap perkara korupsi ini. "Kami pandang tak memenuhi syarat sebagao JC sehingga tuntutan ini kami abaikan atau tidak kabulkan JC-nya," ujar Febri.
Febri mengungkapkan, penolakan itu lantaran Setnov tak memenuhi syarat utama sebagai JC. Setnov tidak secara terang benderang membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Syarat utama tak kepenuhi yaitu membuka peran pihak lain secara siginifikan karena tidak cukup membuka sebagian, setengah-setengah apalagi tidak mengakui perbuatannya," papar Febri.