Tolak Justice Collaborator Setnov, KPK: Kami Tak Bergantung pada Satu Orang!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 30 Maret 2018 14:21 WIB
Setnov saat sidang tuntutan kasus korupsi e-KTP. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak "mentah-mentah" permohonan terdakwa Setya Novanto (Setnov) sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Meski begitu, lembaga antirasuah memastikan tetap akan menelusuri pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tidak akan bergantung kepada satu orang untuk mengungkap aktor atau pihak lainnya yang diduga terlibat dalam korupsi e-KTP.

"Dan KPK akan menelusuri lebih lanjut, meskipun kami tidak hanya bergantung satu orang saksi atau terdakwa, harus ada pembuktian antara satu dengan lain," ucap Febri, Jakarta, Jumat (30/3/2018).

Dalam sidang tuntutan, Jaksa membeberkan 26 nama orang dan perusahaan yang menerima aliran dana. Nilainya pun berbeda-beda, dari Rupiah, Dolar Amerika, Dolar Singapura hingga sebidang tanah.

(Baca juga: Drama Hukum Setnov, Tabrak Tiang Listrik hingga Dituntut 16 Tahun Bui)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya