JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "menutup pintu" untuk mengabulkan permohonan sebagai justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam sidang tuntutan Setnov sudah jelas bahwa lembaga antirasuah menolak permohonan JC. Mengingat, kata Febri, Setnov tidak memenuhi syarat sebagai "pembantu KPK" dalam mengungkap perkara korupsi.
"Kami pandang tak memenuhi syarat sebagai JC sehingga tuntutan ini kami abaikan atau tidak kabulkan JC-nya," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).
Febri menekankan, penolakan itu lantaran Setnov tak memenuhi syarat utama sebagai justice collaborator. Menurut Febri, Setnov tidak secara terang-benderang membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Syarat utama tak terpenuhi yaitu membuka peran pihak lain secara signifikan karena tidak cukup membuka sebagian setengah-setengah apalagi tidak akui perbuatannya," papar Febri.
Syarat untuk menjadi JC sendiri, antara lain, seorang tersangka atau terdakwa harus kooperatif, lalu mau mengakui perbuatannya, serta membantu penyidik membuka peran dan aktor lain dalam kasus korupsi tersebut.