KPK "Menutup Pintu" untuk Kabulkan Justice Collaborator Setnov

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 29 Maret 2018 20:29 WIB
Setya Novanto jalani sidang tuntutan kasus korupsi E-KTP. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Share :

Kewajiban untuk membayar uang pengganti itu diminta selambat-lambatnya dibayarkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tidak mampu membayarnya, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang untuk bayar uang pengganti. Dan apabila tidak mencukupi harta bendanya maka akan diganti pidana selama 3 tahun.

(Baca Juga: KPK Telisik "Cita Rasa Pencucian Uang" Dalam Perkara E-KTP Setnov)

Atas perbuatannya, Setya Novanto dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya