Febri menyebut, Setnov masih memiliki kesempatan untuk membuka kasus ini secara gamblang, tetapi, tidak melalui JC. Menurut Febri, hal itu bisa dilakukan saat penyidik KPK, melakukan pemeriksaan terhadap Setnov untuk proses penyidikan terdakwa dan tersangka lainnya dalam kasus ini.
"Namun masih ada ruang bagi Setnov posisinya sebagai saksi sekaligus penyidikan lain," ucap Febri.
Setnov dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga didenda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Setnov. Pidana tambahan tersebut yakni berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,435 juta.
(Baca Juga: Setnov Masih Berharap Permohonan Justice Collaborator Tetap Dikabulkan Meski Sudah Ditolak)
Beban pidana tambahan tersebut akan dikurangi Rp5 miliar. Uang Rp5 miliar itu merupakan hasil dari pengembalian Setnov kepada KPK beberapa waktu lalu.