JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lembaga antirasuah berpandangan bahwa hal ini penting untuk mencegah seorang terpidana korupsi kembali menduduki jabatan politik.
"Secara substansi, kami memandang norma tersebut penting," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (4/3/2018).
(Baca: Pintu Nyaleg bagi Eks Napi Korupsi di Pemilu 2019 Tertutup Rapat)
Febri menilai, tidak patut seorang yang telah terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang atau menerima suap atau melakukan tindak pidana korupsi lainnya langsung mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif atau jabatan politik lainnya.