Pasar Kemiri Muka Depok Akan Digusur, Nasib 2 Ribu Pedagang Terancam

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Rabu 04 April 2018 09:44 WIB
Pedagang melayani pembeli di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, (17/11/2016). (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Depok berencana akan mengeksekusi lahan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok. Eksekusi penggusuran tersebut rencananya dilakukan pada 19 April 2018.

Humas PN Depok, Teguh Arifiano, mengatakan proses eksekusi yang dilakukan PN Depok hanya melaksanakan delegasi dari PN Cibinong, Bogor yang telah memenangkan PT Petamburan Jaya Raya sebagai penggugat yang dianggap memiliki kuasa penuh atas lahan Pasar Kemiri Muka.

"Benar memang pasar kemiri muka yang ada di Beji akan eksekusi tanggal 19 April nanti," ucap Teguh Arifiano saat dihubungi, wartawan Rabu (4/4/2018).

Teguh menjelaskan, polemik Pasar Kemiri Muka telah mencuat sebelum PN Depok berdiri, sehingga proses persidangan dilakukan di Cibinong, Bogor.

“Perkara pokoknya ada di Bogor karena lokasinya di Depok, jadi kami yang melaksanakan eksekusinya,” ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya