“Saya lupa tanggal putusannya. Intinya kami hanya melaksanakan sesuai dengan prosedur hukum,” lanjut Teguh.
Sementara itu, kuasa hukum pedagang Pasar Kemiri Muka, Leo Prihardiansyah mengatakan, sebanyak ribuan pedagang Pasar Kemiri secara tegas menolak eksekusi penggusuran. Mereka berdalih lahan tersebut sudah ditempatinya selama puluhan tahun lalu.
"Ada kurang lebih sekitar 2.000 pedagang Pasar Kemiri Muka menolak rencana proses eksekusi lahan tersebut. Mereka sudah mengisi kios itu sejak 1990-an dan mereka menyewa,” tutur Leo saat dihubungi wartawan.
Terkait uang sewa yang dibayarkan ke pihak terkait, para pedagang menuntut Pemerintah Kota Depok ikut bertanggung Jawab. Untuk itu, para pedagang akan melayangkan gugatan ke PN Depok sebelum eksekusi.
"Pihak pedagang akan melakukan konsolidasi membahas hal ini. Pihak pedagang merasa dilangkahi, padahal mereka membayar dan sekarang mau digusur. Rencananya kami akan melayangkan gugatan ke PN Depok sebelum proses eksekusi," pungkasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)