JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menerima pengajuan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan. Selain menerima gugatan perceraian oleh penggugat, majelis hakim juga memberikan hak asuk anak kepada Ahok.
Kuasa hukum sekaligus adik kandung Ahok, Fifi lety Indra mengatakan, pihaknya bersyukur dengan adanya keputusan Mejelis Hakim tersebut.
"Kita sangat berterimakasih kepada putusan majelis hakim, apalagi dalam putusan itu, Pak Ahok mendapatkan hak asuh kedua anaknya," ujar Fifi kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Walaupun sudah resmi menjadi hak asuh kedua anaknya, lanjut Fifi, Ahok tidak bisa langsung mengambil alih hak asuh kedua anaknya Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama, karena masih berada di Mako Brimob Depok.
(Baca juga: Ahok dan Veronica Tan Resmi Cerai)
"Jadi, nantinya kedua anaknya diasuh atau dititipkan kepada Bu Vero dulu. Baru kalau Pak Ahok sudah bebas kedua anaknya bisa diambil. Kita juga mengajukan PK kemarin, agar bisa mengasuh kedua anak itu," ungkapnya.
Sidang perceraian tersebut digelar setelah Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya Veronica. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur, pada 5 Januari 2018.
Gugatan tersebut membuat publik heboh dan kaget karena selama ini pasangan tersebut dikenal sebagai pasangan yang harmonis.
Fifi Lety Indra mengatakan perceraian tersebut salah satunya dipicu karena ada orang ketiga dalam rumah tangga Ahok-Veronica. Orang ketiga yang diketahui bernama Julianto Tio alias Ahwa itu merupakan pria beristri.
(Qur'anul Hidayat)