JAKARTA - Perawat Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Indri Astuti, mengungkapkan bahwa terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) teriak-teriak meminta kepalanya diperban, usai dilarikan ke rumah sakit pasca-kecelakaan tunggal. Belakangan, insiden itu mulai dibuktikan oleh Jaksa Penuntut KPK adalah rekayasa belaka.
Menurut Indri, permintaan Setnov itu menimbulkan keganjilan. Pasalnya, ketika itu, Indri menyebut bahwa kepala mantan Ketua DPR RI itu tidak mengalami luka yang serius.
"Bapak (Setnov) berteriak kapan saya diperban. Saya tiba-tiba kaget. Ada luka kecil, lecet tapi tidak berdarah," kata Indri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Indri mengatakan, sikap Setnov itu berbeda saat awal dibawa ke RS Medika. Ketika itu, dikatakan Indri, Setnov hanya diam saja tanpa mengeluarkan sepatah kata pun dari mulutnya.
"Saya tanyakan, saya akan buka bajunya, karena rekam jantung itu harus dibuka, tapi pasien (Setya Novanto) masih diam saja," ucap Indri.
Dari awal, menurut Indri, dirinya sudah menaruh kecurigaan terhadap perawatan Setnov. Menurutnya, Setnov tidak mendapat perawatan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan langsung dibawa ke kamar inap VIP 323 oleh petugas keamanan dan sopir ambulans.
"Datang jam 7 malam, pada saat itu saya kaget, pasien tidak diantar oleh suster. Namun yang mengangkat hanya security dan driver ambulans dan dia dibawa ke kamar VIP 323," papar Indri.
(Baca Juga: Berikut Fakta-Fakta Baru Kasus Dugaan Rekayasa Kecelakaan Setya Novanto)
Kemudian majelis hakim, menanyakan sikap dari Fredrich Yunadi yang ketika itu merupakan kuasa hukum Setnov. Karena mendengar kliennya teriak-teriak minta diperban, Indri mengatakan bahwa Fredrich, minta agar sesegera mungkin memberi perban dan obat merah kepada Setnov.
"Yah dia yang meminta kepada kami tim medis untuk memberi perawatan berupa perban dan obat merah. Awalnya kami enggak mau. Tapi ya ini kewajiban jadinya kami berikan," ungkap Indri.
Dalam kasus ini Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.
Atas perbuatannya Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.