JAKARTA - Terpidana perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, menjalani sidang perdana upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Jumat (23/10).
Sidang pun digelar secara daring, terpidana Fredrich mengikuti sidang di lembaga pemasyarakatan Cipinang. Mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) tersebut mengajukan PK setelah upaya kasasi KPK diterima Mahkamah Agung (MA). Fredrich pun diwakili oleh kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya betul Yang Mulia, dianggap dibacakan (kuasa hukum)," jawab Fredrich dalam persidangan.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang diajukan terpidana Fredrich Yunadi. Ia pun memastikan, pihaknya siap untuk memberikan pendapat terkait dalil yang dilayangkan tim Fredrich Yunadi.
"Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK, " kata Ali.