Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Fredrich Yunadi Jalani Sidang PK Secara Daring

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2020 |09:52 WIB
Terpidana Fredrich Yunadi Jalani Sidang PK Secara Daring
Sidang PK Fredrich Yunadi digelar secara daring (Foto: Sindonews/Raka)
A
A
A

Ali mengatakan, putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Sehingga, KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata, dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut.

"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi. Sang Advokat itu diperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair delapan bulan kurungan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement