JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto, untuk terdakwa Fredrich Yunadi hari ini. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi.
Pada persidangan kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi yang merupakan penyidik KPK, Rizka Anung Nata. Penyidik lembaga antirasuah tersebut merupakan saksi tambahan di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami menghadirkan saksi di luar berkas (BAP), penyidik KPK, penyidik Rizka," kata Jaksa KPK, Roy Riady di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Menurut Jaksa Roy, Rizka Anung Nata merupakan penyidik yang menangani proses penyidikan Setya Novanto. Sehingga, tim Jaksa menilai penyidik KPK tersebut mengetahui alur kronologi penangkapan Setnov.
"Saksi penyidik ini ada kaitannya dengan penyidikan Setya Novanto. Ini memang saksi tambahan," terangnya.
(Baca juga: 7 Celetukan Fredrich Yunadi, Nomor 2 Paling Bikin Heboh)
Selain Rizka Anung Nata, tim Jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli yakni, Profesor Akmal Taher. Namun, saksi ahli tersebut belum hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Saksi lainnya masih dalam perjalanan, kemungkinan akan hadir pada Pukul 14.00 WIB," ujar Jaksa Roy.