JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa Fredrich Yunadi untuk pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Awalnya, Fredrich meminta dipindah dari Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sebab, Fredrich menuding Rutan KPK tidak memenuhi unsur manusiawi.
"Mohon izin pak, kalau untuk pindah rutan bagaimana? ," tanya Fredrich kepada majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Namun, menurut Hakim, kewenangan untuk memindahkan terdakwa harus dengan persetujuan dari Jaksa KPK. Jaksa pun membantah Rutan KPK seperti yang dikatakan terdakwa Fredrich Yunadi.
"Kami tampilkan fakta bagaimana kondisi sebetulnya lewat foto supaya tidak muncul persepsi macam-macam. Disini ada kegiatan ibadah, ada pengajian untuk laki-laki," Jelas Jaksa Takdir Suhan kepada majelis Hakim.