Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dari Rutan KPK, Fredrich Yunadi Dipindah ke Rutan Cipinang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |20:57 WIB
  Dari Rutan KPK, Fredrich Yunadi Dipindah ke Rutan Cipinang
Terdakwa kasus E-KTP, Fredrich Yunadi (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - ‎Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa Fredrich Yunadi untuk ‎pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Awalnya, Fredrich ‎meminta dipindah dari Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sebab, Fredrich menuding Rutan KPK tidak memenuhi unsur manusiawi.‎‎

"Mohon izin pak, kalau untuk pindah rutan bagaimana? ," tanya Fredrich kepada majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

 

Namun, menurut Hakim, kewenangan untuk memindahkan terdakwa harus dengan persetujuan dari Jaksa KPK. Jaksa pun membantah Rutan KPK seperti yang dikatakan terdakwa Fredrich Yunadi.‎

"Kami tampilkan fakta bagaimana kondisi sebetulnya lewat foto supaya tidak muncul persepsi macam-macam. Disini ada kegiatan ibadah, ada pengajian untuk laki-laki," Jelas Jaksa Takdir Suhan kepada majelis Hakim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement