Jokowi Terbitkan Perppres Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 05 April 2018 22:57 WIB
Presiden Joko Widodo (foto: Laily Rachev/Biro Pers Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres ini diterbitkan guna menunjang perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, penerbitan Perpres ini untuk membuat proses perizinan lebih mudah, cepat, akuntabel dan lebih efektif. Ia menilai, bahwa tidak perlu ada lampiran Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTA) bila masa kerjanya singkat.

"Misalnya, ada mesin yang rusak dan untuk benerinnya hanya perlu waktu 2-4 hari, itu tidak perlu pengajuan RPTKA, kelamaan," tambah Hanif.

Selain itu, Perppres Nomor 20 Tahun 2018 juga memaparkan terkait Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang sistem perizinannya menjadi satu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya