Sehingga, kata Hanif, jika sistem pengurusan Vitas itu dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, maka perpanjangannya melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara pemberian Itas akan dilaksanakan di tempat pemeriksaan Imigrasi yang merupakan izin tinggal untuk bekerja bagi TKA. Dengan begitu, proses jadi lebih cepat, prosesnya pun dan sistem lebih diperkuat antar kementerian ke dalam online single submission (OSS).
Hanif mengatakan, bahwa masyarakat jangan terlalu khawatir dengan adanya Perpres ini. "Jangan terlalu khawatir, percaya kepada pemerintah yang memiliki skema pengendali yang jelas," tandasnya
(Awaludin)