Jokowi Terbitkan Perppres Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 05 April 2018 22:57 WIB
Presiden Joko Widodo (foto: Laily Rachev/Biro Pers Setpres)
Share :

Sehingga, kata Hanif, jika sistem pengurusan Vitas itu dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, maka perpanjangannya melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sementara pemberian Itas akan dilaksanakan di tempat pemeriksaan Imigrasi yang merupakan izin tinggal untuk bekerja bagi TKA. Dengan begitu, proses jadi lebih cepat, prosesnya pun dan sistem lebih diperkuat antar kementerian ke dalam online single submission (OSS).

Hanif mengatakan, bahwa masyarakat jangan terlalu khawatir dengan adanya Perpres ini. "Jangan terlalu khawatir, percaya kepada pemerintah yang memiliki skema pengendali yang jelas," tandasnya

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya