PETALING JAYA – Komite Pemilihan Umum Malaysia (SPR) memutuskan Pemilihan Raya atau pemilihan umum (pemilu) akan dilangsungkan pada 9 Mei mendatang. Keputusan itu diambil usai SPR menggelar rapat pada Selasa (10/4/2018) sekira pukul 10.00 waktu setempat.
“SPR sudah melakukan rapat dan menegaskan bahwa pemungutan suara harus dilakukan dalam jangka waktu 60 hari setelah pembubaran parlemen,” ujar Ketua SPR, Mohd Hashim Abdullah, dalam konferensi pers, mengutip dari Reuters.
Ia menambahkan, SPR memberi batas waktu bagi para kandidat untuk mengajukan diri paling lambat pada 28 April. Para kandidat untuk 222 kursi di parlemen dan 587 parlemen daerah hanya memiliki waktu 11 hari untuk berkampanye.
BACA JUGA: Disetujui Sultan, PM Malaysia Resmi Bubarkan Parlemen
Melansir dari The Star, total 14.940.627 orang warga Malaysia mempunyai hak pilih dalam pilihan raya ke-14 tersebut. Jumlah tersebut naik dari total 13.268.002 pemilih pada pemungutan suara 2013.