Sebagaimana diketahui Zumi Zola yang merupakan politikus PAN langsung mengenakan rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait sejumlah proyek di Jambi. Zumi ditahan untuk 20 hari ke depan agar memudahkan penyidikan.
(Baca juga: KPK Resmi Tahan Zumi Zola)
Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)