MK Gelar Sidang Gugatan Lanjutan Terkait UU MD3 Siang Ini

Antara, Jurnalis
Rabu 11 April 2018 08:21 WIB
ilustrasi
Share :

(Baca Juga: 7 Pasal dalam UU MD3 yang Dinilai Kontroversi)

Dalam dalil permohonan, empat perkara tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 Ayat (3), Pasal 73 Ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 Ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 Ayat (1) UU MD3.

Dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Pasal 73 Ayat (3), Ayat (4) huruf a dan c, dan Ayat (5) menyatakan bahwa DPR berhak melakukan pemanggilan paksa melalui pihak kepolisian, bila ada pejabat, badan hukum, atau warga negara yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh DPR.

Sementara Pasal 73 Ayat (5) menyebutkan bahwa dalam menjalankan panggilan paksa tersebut Polri diperbolehkan menyandera setiap orang paling lama 30 hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya