JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan untuk empat perkara pengujian Undang Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Agenda sidang Rabu, adalah mendengarkan keterangan pihak Presiden dan keterangan DPR dalam pengujian UU MD3," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Diketahui, empat perkara ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan tiga perserorangan warga negara Indonesia.
Sebelumnya pada Selasa 3 April 2018, MK sempat menunda sidang lanjutan dengan agenda yang sama untuk empat perkara ini, karena baik dari DPR maupun dari Pemerintah meminta Majelis Hakim Konstitusi supaya sidang dijadwalkan ulang.
(Baca Juga: MK: Demonstrasi Tak Pengaruhi Putusan Sidang Uji Materi UU MD3)