JAKARTA - Bupati Bandung Barat Abu Bakar tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dengan meminta uang ke sejumlah SKPD di wilayahnya.
Pantauan Okezone di lokasi, menggunakan peci berwarna hitam dan pakaian berwara putih, Abu Bakar tiba di Gedung KPK sekira Pukul 22.40 WIB.
Saat hendak memasuki Gedung KPK, ia tidak memberikan komentar apapun kepada awak media dan hanya berlalu sambil memegang alat bantu untuk berjalan.
Abu Bakar resmi ditetapkan sebagai tersangka suap dengan meminta uang ke sejumlah SKPD di wilayah tersebut.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, seharusnya Abu Bakar sudah ditangkap dan akan langsung dibawa ke Jakarta. Tetapi atas permohonannya yang menyatakan harus menjalani kemoterapi sehingga KPK memberikan keringan.
Keringanan yang diberikan KPK dengan catatan, Abu Bakar harus membuat surat pernyataan untuk datang ke KPK pada hari Rabu. Akan tetapi Bupati Bandung Barat tersebut pada Selasa malam malah menggelar klarfikasi pers terkait kedatangan KPK.
(Baca juga: Alasan Kemoterapi, Bupati Bandung Barat Sempat Menolak Ditangkap KPK)
Saut menjelaskan bahwa malam ini ABB atas kemuannya sendiri akan mendatangi Gedung KPK setelah menerima surat keterangan dokter dalam kondisi sehat.
Abu Bakar diduga meminta uang ke sejumlah kepala SKPD untuk kepentingan istrinya Elin Suharliah yang mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023. Saut mengatakan, salah satu fungsi dari uang suap yang didapati Abu Bakar dari para SKPD itu untuk digunakan keperluan pencalonan sang istri guna membayar lembaga survei.
Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.