Pekan Depan, Polri Periksa Facebook Indonesia soal Data Bocor

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 12 April 2018 14:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Polri pun menyatakan akan mendukung Kementerian Kominfo menindaklanjuti kasus ini. Kepolisian akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan berbagai pihak terlebih dahulu.

Permintaan Kominfo berkaitan dengan kebocoran jutaan data Facebook asal Indonesia dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data Facebook bocor. Diduga ada sekira 1 juta data pengguna Facebook di Indonesia yang bocor.

(Baca Juga: 1 Juta Data Pengguna Facebook Indonesia Bocor dan Upaya Kominfo)

Bila terbukti bersalah, Facebook bisa saja dikenai Pasal 30 UU ITE. Pasal itu mengatur tentang akses ilegal. Pasal tersebut menyatakan seseorang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan, diancam pindana hingga 8 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya