Setnov Akui Dakwaan, tapi Bantah Beberapa Poin Tuntutan Jaksa KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 13 April 2018 11:43 WIB
Setya Novanto saat menjalani sidang (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Terdakwa Setya Novanto (Setnov) tidak membantah apa yang dibeberkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan untuk dirinya. Tapi, Mantan Ketua DPR RI itu menampik beberapa poin dalam tuntutan Jaksa KPK.

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Setnov saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan yang dibuatnya sendiri pada persidangan kali ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Majelis hakim yang mulia, sebagaimana sudah sering saya sampaikan di pemeriksaan terdakwa , bahwa saya tidak menyangkal seluruh dakwaan Jaksa penuntut umum," kata Setnov saat membacakan nota pembelaannya, Jumat (13/4/2018).

 (Baca: Pleidoi Setnov Bakal Bongkar Nama Lain di Kasus E-KTP)

Tapi, sambung Setnov, setelah membaca secara seksama tuntutan Jaksa, terdapat beberapa poin yang perlu ditanggapi secara utuh. Salah satunya yakni adanya penyebutan Setnov sebagai pihak yang mengintervensi pembiayaan penerapan e-KTP.

"Saya tidak pernah melakukan intervensi ataupun usulan pembiayaan penerapan KTP berbasis nik secara nasional tahun anggaran 2011-2013 dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau melobi orang lain," terangnya.

Sebab, menurut Setnov, usulan pembiayaan pendanaan e-KTP merupakan kewenangan Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kemendagri. "Pada tuntutan JPU di halaman ‎2338 sampai 2345 dimana secara detail menguraikan dan menceritakan kemendagri merancang sumber pendanaan penerapa KTP berbasis NIK," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya