KPK Tetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Tersangka Korporasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 13 April 2018 18:41 WIB
Ilustrasi (Dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi korporasi. Dua perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dengan tersangka PT NK (Nindya Karya) dan PT TS (Tuah Sejati)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

Kedua koporasi tersebut diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN, tahun anggaran 2006-2011.

"Penyidikan terhadap PT NK dan PT TS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan tersangka sebelumnya," jelasnya.

‎Menurut Syarief, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui petingginya, Heru Sulaksono diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, lewat proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya