JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarief menyebut PT Nindya Karya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang jadi tersangka lembaga antirasuah.
Hal itu diungkapkan Syarief setelah KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka dari pihak korporasi. Kedua perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011
"Memang betul ini yang pertama, yang berhubungan dengan BUMN. Korporasi yang jadi tersangka," kata Syarief saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
(Bac Juga: KPK Tetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Tersangka Korporasi)
Syarief berharap, setelah adanya penetapan tersangka terhadap PT Nindya Karya dapat memberikan efek jera bagi perusahaan BUMN lainnya dalam melaksanakan tender berbagai proyek. Terlebih, lanjutnya, seharusnya BUMN memiliki tata kelola yang lebih baik dari perusahaan swasta.
"Salah satu tujuannya agar korporasi itu, orang-orang itu jangan memakai korporasi untuk melakukan kejahatan. Kedua untuk pengembalian aset," terangnya.
"Karena kalau kita pakai instrumen hukum orang aja. Kalaupun uang pengganti harta kekayaannya enggak mencukupi, kerugian negara yang dialami oleh karena itu korporasinya dimintai pertanggung jawaban," imbuh Syarief.
Sebelumnya, KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi korporasi. Dua perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Diduga, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui petingginya, Heru Sulaksono diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, lewat proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Dari perbuatannya itu, KPK mengindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp313 miliar dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Atas perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )