Pramono menerangkan, bahwa dengan adanya Perpres tersebut, maka seorang direktur yang berstatus WNA akan lebih mempermudah dan mempercepat mengurus izin kerjanya.
"Misalnya direktur (WNA) yang sudah bekerja di sini kan banyak, kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapur untuk izin sementara (perpanjang izin kerja), baru masuk lagi, nah izin-izin begitulah yang diatur dipermudah. Jadi bukan mempermudah TKA masuk," terang Pramono.
 
Politisi PDI Perjuangan itu pun menegaskan, Perpres TKA sama sekali tidak berhubungan dengan mempermudah pekerja-pekerja kasar dari luar negeri untuk bekerja di Indonesia. Sebab, Perpres tersebut untuk mempermudah urusan administraso bagi pekerja WNA yang memiliki keahlian tertentu dan hanya fokus pada tingkatan manajer ke atas.
"Jadi ini sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga kerja non skill, ini hanya pada level medium ke atas. Kemudian, ini juga berkaitan dengan jabatan, seorang direktur keuangan mau pindah jadi direktur operasi, dulu izin terlalu berbelit-belit, kita permudah," imbuhnya.
(Awaludin)