Terbitkan Perpres TKA, DPR Minta Pemerintah Jelaskan ke Publik Secara Rinci

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 19 April 2018 20:26 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Foto: Okezone)
Share :

(Baca Juga: Fahri Hamzah Usulkan Pembentukan Pansus Angket tentang Tenaga Kerja Asing)

Terkait adanya usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap TKA, Taufik menyerahkan wacana Hak Angket ini kepada para anggota DPR, terutama yang ada di Komisi IX sebagai komisi yang membidangi masalah ketenagakerjaan.

"Mau dibentuk pansus atau tidak, ini kan sedang bergulir aspirasi-aspirasi masyarakat kita serahkan dulu Komisi IX dalam hal ini untuk memberikan apakah mekanisme perlu ada pansus tidak. Kalau pimpinan yang mendahului itu tidak bisa, kita tunggu saja di Komisi IX bagaimana," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Perpres ini diterbitkan guna menunjang perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya