Tarik Ulur Pendirian Rumah Ibadah untuk Aliran Kepercayaan

Bramantyo, Jurnalis
Jum'at 20 April 2018 08:00 WIB
Share :

KARANGANYAR - Impian para pemeluk aliran Kepercayaan untuk bisa mendirikan tempat ibadah tampaknya masih menjadi perjuangan panjang. Pasalnya, masih banyak daerah yang sulit untuk memberikan izin bagi para penghayat ini mendirikan tempat ibadah.

Meskipun, Mahkamah Konstitusi telah menghilangkan 'diskriminasi' pada komunitas penghayat kepercayaan. Di mana ada pengakuan utuh pada semua warga negara sehingga masyarakat penghayat kepercayaan tenang untuk mengenalkan identitasnya sendiri sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan mereka.

Seperti di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Di mana Kabupaten yang terletak dilereng Gunung Lawu ini belum bisa memberikan izin pendirian tempat ibadah bagi para penganut kepercayaan. Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Karanganyar Agus Cipto Wardoyo mengatakan pihaknya belum bisa memberikan izin bagi para penghayat untuk mendirikan tempat ibadah sesuai dengan keinginan mereka. Meskipun sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi, pihaknya belum bisa melaksanakannya.

"Begini ya, kami belum bisa memenuhi permintaan mereka untuk mendirikan tempat ibadah di wilayah Karanganyar. Memang sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi untuk para penghayat sejajar dengan pemeluk lainnya. Tapi, aturan main dari Mahkamah Konstitusi itu sendiri belum ada," papar pria akrab disapa ACW ini.

Menurut ACW, putusan Mahkamah Konstitusi itu baru sebatas diperbolehkannya aliran kepercayaan menuliskan agama yang dianutnya pada kolom agama di KTP. Namun, untuk aturan lainnya, termasuk kebebasan para penganut kepercayaan mendirikan tempat ibadah, tidak tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah terkait aliran kepercayaan ini. ACW pun meminta maaf bila ada permohonan mengajukan tempat ibadah belum bisa dikabulkan, selama belum ada aturan dari pemerintah pusat menyangkut aliran kepercayaan.

"Jadi mohon maaf, kami tak bisa mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Kami hanya mengacu pada aturan dari pemerintah. Hingga saat ini kami belum menerima aturan dari pemerintah pusat. Kalau putusan MK itukan menyangkut pengisian di kolom agama pada KTP, tidak lebih. Kecuali bila sudah ada aturan dari pemerintah yang memperbolehkan untuk mendirikan tempat ibadah, silahkan. Tapi kalau belum ada, mohon maaf, kami terpaksa menolaknya," terangnya.

Berbeda dengan Kabupaten Karanganyar yang menolak memberikan izin berdirinya tempat ibadah buat aliran kepercayaan, Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan pihaknya hanya sebatas memfasilitasi dan tidak pernah mempersoalkannya. Sehingga, selama aturan persyaratan pendirian tempat ibadah sudah dipenuhi, dan tidak melanggar dari aturan hukum dan sesuai aturan pendirian tempat ibadah, maka Rudi pun mengizinkan para penghayat itu mendirikan tempat ibadahnya.

"Saya hanya berbicara sebatas perizinan saja. Kalau yang lainnya, bukan kapasitas saya berbicara. Selama pengajuan pendirian tempat ibadah sesuai aturan yang berlaku dan komplit serta tidak melanggar dari perundangan serta aturan pendirian yang diberlakukan, saya akan mengizinkannya. Kalau yang lainnya (mendirikan tempat ibadah) itu mendirikan sendiri-sendiri," terangnya.

Dengan kata lain, ungkap Rudy, selama lingkungan di mana nantinya tempat ibadah itu berdiri mengizinkan dan tak melanggar hukum serta aturan perizinan yang berlaku, pihaknya siap memfasilitasi. Sebab, ungkap Rudy, karena sudah menjadi keputusan, Rudy mempersilahkan saja. Asal, perizinannya komplit. Menyangkut bentuk tempat peribadahannya seperti apa, Rudy tidak mempersoalkan.

"Kita itu bisanya hanya memfasilitasi kemudahan-kemudahan untuk perizinan sesuai aturan. Kalau menuntut tempat ibadah silahkan saja, keterlibatannya hanya dibidang perizinan. Kalau memang keputusannya (MK) sudah seperti itu, tempat ibadahnya seperti apa saya sendiri belum tahu loh. Jadi kalau ada yang meminta tempat ibadah, silahkan saja mau mengajukan izin, boleh, silahkan saja. Pemerintah hanya memfasilitasi perizinan saja," paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya