(Baca: Istana Nilai Perpres Tenaga Kerja Asing Telah Dipolitisir )
Menurut dia, Peppres TKA diterbitkan hanya untuk memberi kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya agar tidak berbelit-belit. Sehingga, TKA yang masuk tetap harus memenuhi syarat tertentu sebagai bentuk pengendalian negara atas TKA.
"Perpres TKA hanya memberi kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan agar tidak berbelit-belit. Asal tahu saja, perizinan yang berbelit-belit itu bukan hanya terkait TKA, tapi juga izin-izin lain terkait investasi maupun pelayanan publik. Presiden ingin semua disederhanakan dan diperbaiki agar lebih cepat dan efisien," tegas Politisi PKB itu.
(Menaker Hanif Dhakiri (Foto: Okezone)