JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Johnny G Plate menganggap tak perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyikapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Iya, apa urgensinya Pansus itu dibikin, Pansus itu dibikin karena cara berpikir yang salah," ujar Johnny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).
Menurut Johnny, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sengaja mengeluarkan Perpres tersebut untuk mengisi kekosongan hukum dalam mengatur keberadaan pekerja asing di Indonesia. Seharusnya, Fadli Zon atau Fahri Hamzah, pimpinan DPR yang mengusulkan pembentukan Pansus mengambil cara lain untuk mengkritisi kebijakan Jokowi ini.
(Baca Juga: Perpres Tenaga Kerja Asing Menyederhanakan Proses, Bukan Permudah Masuk)
Menurut Johnny, ketimbang membuat Pansus Hak Angket, lebih baik menginisiasikan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
"Mengambil inisiatif merevisi undang-undang tenaga kerja itu yang benar, bukan bikin Pansus sehingga Perpres yang dikeluarkan oleh presiden bisa ditingkatkan kekuatannya menjadi undang-undang selama ini ada kekosongan hukum loh," tuturnya.
(Baca Juga: Terbitkan Perpres TKA, DPR Minta Pemerintah Jelaskan ke Publik Secara Rinci)
Anggota Komisi XI DPR RI menyesalkan rekan-rekannya di DPR tak ada yang mengambil inisiatif untuk merevisi atau merancang undang-undang tentang pekerja asing di Indonesia. Hal itulah, lanjut Johnny, yang membuat Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018.
"Karena enggak ada aturannya dari zaman dulu itu, tidak ada UU DPR, Pak Fadli Zon enggak bikin undang-undang dengan baik, DPR enggak buat dengan baik, lah Presiden justru karena enggak ada undang-undangnya tidak dibuat oleh Pak Fadli Zon dan teman-teman di DPR sini, presiden mengambil inisiatif untuk melindungi tenaga dalam negeri dan keluarkan Perpres 20 tahun 2018," tukasnya.
(Arief Setyadi )