Perpres Tenaga Kerja Asing Menyederhanakan Proses, Bukan Permudah Masuk

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 20 April 2018 14:19 WIB
Mensesneg Pratikno menyatakan Perpres TKA untuk menyederhanakan proses, bukan mempermudah TKA masuk ke Indonesia
Share :

 JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), diterbitkan untuk menyederhanakan perizinan bagi TKA.

Sehingga, penerbitan Perppres yang diwacanakan bakal dibentuk Pansus oleh DPR itu bukan untuk memudahkan para TKA masuk ke Indonesia. "Jadi ini penyerderhanaan proses, bukan kemudahan TKA masuk, jadi itu adalah debirokratisasi. Jadi, itu memperpendek pengusaha, bukan mempermudah," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Pratikno menjelaskan, bahwa memberikan kemudahan untuk proses perizinan dan memudahkan TKA masuk ke Indonesia merupakan dua hal yang berbeda.

(Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppres Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya