Perpres Tenaga Kerja Asing Menyederhanakan Proses, Bukan Permudah Masuk

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 20 April 2018 14:19 WIB
Mensesneg Pratikno menyatakan Perpres TKA untuk menyederhanakan proses, bukan mempermudah TKA masuk ke Indonesia
Share :

Dan Perpres TKA diterbitkan hanya untuk memangkas birokrasi yang selama ini rumit agar dapat meningkatkan investasi di Tanah Air. "Jadi ini memperpendek proses yah. Tapi kan kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa," tegasnya.

Pratikno mengatakan, kemudahan perizinan bagi TKA yang diterbitkan lewat Perpres TKA tidak selamanya memudahkan TKA untuk bekerja di Indonesia. Pasalnya, Perpres ini hanya memangkas birokrasi namun tetap menggunakan regulasi seperti biasa.

"Ini prosesnya saja penyederhanaan pelayanan saja. Tapi misalnya kalau Anda misalnya saya bikin kelakuan baik kalau prosesnya disederhanakan dengan online. Tapi kalau tidak berkelakuan baik, ya tidak keluar," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan mendesak pemerintah untuk menjelaskan ke publik pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menurut Taufik penjelasan harus diberikan secara rinci agar tak multitafsir dan menimbulkan politisasi.

"Pemerintah harus segera berbicara mana kala itu menimbulkan multitafsir. Ini harus segera dijelaskan secara rigid dan rinci oleh pemerintah, jangan sampai ini dibiarkan juga nanti berkembang luas ini alasannya ada politisasi," ujar Taufik.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya