JAKARTA - Dewan Pers menggelar jumpa pers menyikapi berita bohong atau hoaks tentang keputusan perubahan tanggal Hari Pers Nasional (HPN). Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menegaskan belum membahas perubahan HPN tersebut.
"Jadi, ini berita sudah liar karena memanfaatkan protes yang ada. Kami tidak ingin menambah kegaduhan. Dewan Pers belum mengubah dan belum membahas (perubahan HPN) di pleno," ujar Yosep di kantornya, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).
Hoaks tentang perubahan HPN diterbitkan oleh portal online Beritalima.com. Dalam teras berita tersebut, termuat informasi Dewan Pers mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan tanggal HPN yang biasa diperingati tiap 9 Februari.
"Berita (itu) ditulis secara sepihak tanpa uji informasi bahkan konfirmasi ke Dewan Pers. Usulan (perubahan HPN) bukan dari Dewan Pers, namun dari konstituen. Usulan sebatas hasil kajian atau wacana dan pada saat diberitakan belum dibahas di Dewan Pers, apalagi diputuskan," terang Yosep.
(Baca Juga: Usulan Revisi HPN Harus Disikapi Secara Proporsional)
Atas hoaks tersebut, akhirnya muncul pernyataan sikap dari beberapa cabang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah, yang intinya mengecam langkah Dewan Pers. Padahal, Dewan Pers sama sekali tidak melakukan perubahan ataupun membahas perubahan tanggal HPN itu sendiri.
"Dewan Pers tidak pernah menyampaikan atau memutuskan perubahan tanggal HPN. Namun, tanggapan organisasi didasarkan pada asumsi sepihak versi organisasi terkait," ujar Yosep.
Dia menuturkan, pada Rabu 18 April 2018, Dewan Pers menggelar pertemuan dengan konstituennya untuk merespon aspirasi yang dibawa Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) terkait usulan perubahan tanggal HPN yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers baru sebatas mendengarkan masukkan dari konstituen, sehingga belum ada keputusan atas usulan AJI dan IJTI itu. Namun, isu yang berkembang ke permukaan tidak utuh, sehingga menimbulkan kegaduhan. Atas hal itu, Dewan Pers menegaskan belum melakukan pembahasan perubahan tanggal HPN tersebut.
HPN yang biasa diperingati tiap 9 Februari itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, yang dasar hukumnya memakai Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982. UU Nomor 21 Tahun 1982 itu akhirnya tidak berlaku lagi setelah lahirnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"HPN itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Yang bisa mengubah HPN itu presiden sendiri, merubah Keppres-nya. Tidak ada orang lain yang (bisa) mengubah. Perubahan bisa dilakukan kalau tiga organisasi wartawan yang sedang ribut-ribut soal HPN itu bisa bersekutu, kemudian bersepkat menunjuk HPN (yang baru)," jelas Yosep.