Kisruh Transportasi Online, Revisi UU LLAJ Bukan Jawaban

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 20 April 2018 02:14 WIB
Ilustrasi pengendara ojek online (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wacana soal revisi Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dinilai bukan jawaban yang tepat untuk mengatasi kekisruhan soal pengaturan transportasi online.

Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit, menilai bahwa kurang tepat apabila soal aturan layanan transportasi online menjadi alasan untuk merevisi UU LLAJ.

"Ya terlalu jauh kalau persoalan layanan online menjadi Trigger perubahan UU (LLAJ)," kata Danang saat dihubungi, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

 

Menurut Danang, soal transportasi online, persoalan besarnya adalah soal implementasi di lapangan. Selain itu, kata dia, terkait dengan hal ini, sejauh mana Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki kapasitas untuk menyusun rencana pembuatan aturan di tingkat daerah yang efektif.

"Soal jumlah armada, wilayah pelayanan, standar keselamatan, semua itu adalah persoalan operasional. Dan kapasitas teknis dalam implementasi," tutur Danang.

Sebetulnya, untuk permasalah transportasi online, Pemerintah telah menerbitkan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Danang menekankan, seharusnya peran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini harus lebih dikedepankan. Dia berharap, Pemerintah bisa memberikan pemdampingan teknis ke Pemda.

"Kalau dikatakan belum siap memang kita tidak pernah mengalami hal seperti ini. Jadi posisinya harus posisi aktif pemerintah pusat," ujar Danang.

 

Seharusnya, kata Danang, dalam kemajuan teknologi seperti dewasa ini, Pemerintah harus lebih fokus menciptakan inovasi-inovasi konkret demi memenuhi kebutuhan masyarakat luas.

"Layanan disruptif ini sebentar lagi akan berubah karena adanya konvergensi teknologi. Jadi lebih baik pemerintah fokus pada mekanisme “market entry” dan bersama KPPU menjaga supaya tidak terjadi duopoli yang merugikan masyarakat pelaku perjalanan," tutup Danang.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya