Tiga Pasutri Swinger di Jatim Ditetapkan sebagai Tersangka

Syaiful Islam, Jurnalis
Jum'at 20 April 2018 16:10 WIB
ilustrasi
Share :

SURABAYA - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimsus Polda Jatim, akhirnya menetapkan status tersangka terhadap semua pasutri pelaku tukar pasangan untuk berhubungan intim atau swinger. Ada tiga pasutri yang diamankan saat pesta seks pada sebuah hotel di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sebelumnya penyidik hanya menetapkan tersangka pada THD dalam kasus tersebut. Pasalnya, THD berperan sebagai inisiator pasutri tukar pasangan dan membuat grup sparkling di media sosial (medsos). Sedangkan lima pelaku lain statusnya masih saksi.

Kini ketiga pasutri itu sudah menyandang status tersangka. Identitas kelima orang tersebut meliputi RL (49), yang merupakan istri dari THD (53) warga Keputih, Surabaya. Disusul WH (51) dan istrinya AG (30) warga Lawang, Malang, dan terakhir SS (47) beserta istrinya DS (29) warga Lawang, Malang.

 (Baca: Komunitas Pasutri Tukar Pasangan Bukan Hanya di Jatim melainkan Lintas Provinsi)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan semua ketiga pasutri pelaku swinger resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Setelah sebelumnya kelima pelaku itu statusnya sebagai saksi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya