JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali peran dari General Manager Divisi 6 PT Nindya Karya, Arie Mindartanto dalam kasus korupsi korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Arie diperiksa penyidik lembaga antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PT Tuah Sejati pada kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN, tahun anggaran 2006-2010.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proyek pembangunan dermaga Sabang sehubungan dengan kapasitas yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Digalinya peran Arie dalam kasus ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, menurut Priharsa, ketika itu Arie sempat menggantikan posisi Heru Sulaksono, yang juga terpidana dalam kasus ini.
Dalam hal ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui petingginya, Heru Sulaksono diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, lewat proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
"Saat itu sebagai kepala divisi PT Nindya Karya menggantikan tersangka Heru Sulaksono di tahun 2011. Yang bersangkutan diduga sebagai salah satu pihak yang menandatangani kontrak," papar Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi korporasi. Kedua korporasi itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp313 miliar.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui petingginya, Heru Sulaksono diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, lewat proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Atas perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca Juga: KPK Panggil Petinggi Nindya Karya sebagai Saksi Korupsi Korporasi)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus ini. Empat tersangka tersebut yakni, Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy.
Kemudian, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad. Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.
(Erha Aprili Ramadhoni)