Setelah mendapati saudaranya tergantung, lanjut Rully, pemilik losmen langsung melaporkan ke anggota Polsek Nanga Tayap. "Kemudian anggota langsung mendatangi lokasi melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, evakuasi dan membawa korban ke Puskesmas untuk divisum," jelasnya.
Ia menerangkan, saat korban ditemukan tergantung, di depannya terdapat sebuah handphone (HP) menghadap kepada dirinya. "HP ini digunakan korban untuk melakukan video call melalui aplikasi whatsapp untuk menghubungi mantan pacarnya," terang Rully.
Diketahui, mantan kekasih korban merupakan seorang bidan di Desa Betenung, Kecamatan Nanga Tayap, berinisial Pe. "Dalam kasus ini, kami sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk mantan kekasih korban," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)