PA 212 Ngarep Seluruh Kasus Rizieq Shihab dan Ulama Lainnya Di-SP3

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 04 Mei 2018 17:29 WIB
Imam Besar FPI Rizieq Shihab (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Persaudaraan Alumni (PA) 212 ngarep kasus dugaan chat pornografi antara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein yang ditangani Polda Metro Jaya juga bisa dihentikan penyidikannya atau di-SP3.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dalam kasus dugaan penodaan Pancasila yang sempat menjerat pentolan FPI itu.

"Kami berharap agar seluruh kasus dihentikan," kata Sekretaris Tim 11 Ulama Persaudaraan Alumni (PA) 212 Muhammad Al Khaththath di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

(Rizieq Shihab)

Selain kasus Rizieq, Al Khaththath berharap seluruh kasus lainnya yang menimpa ulama dapat dihentikan aparat kepolisian. Meski begitu, kata dia, beberapa kasus di antaranya sudah melewati putusan pengadilan.

(Baca Juga: PA 212 Klaim SP3 Rizieq Shihab Berkat Pertemuan dengan Jokowi)

"Tapi, seluruh kasus yang lain ada Ustad Bachtiar Nasir, ada Munarman, ada Ustad Alfian Tanjung yang belum diputus ya. Kalau yang sudah diputus ya itu wewenang pengadilan ya," tutur dia.

Rizieq Shihab sendiri masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan chat pornografi. Kasus ini bermula dari beredarnya percakapan dalam aplikasi Whatsapp bernuansa mesum yang diduga terjadi antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.

(Baca Juga: Pasca-SP3, PA 212: Mudah-mudahan Habib Rizieq Puasa Bersama Kita)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya