Dirut PT Sawit Golden Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Suap Bupati Rita

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 07 Mei 2018 16:30 WIB
Sidang tuntutan Hery Susanto alias Abun di Pengadilan Tipikor Jakarta (Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP), Hery Susanto Gun alias Abun dituntut empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa pemberi suap ke Bupati non-atif Kutai Kartanegara Rita Widyasari itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa menyatakan bahwa Abun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Rita Widyasari senilai Rp6 miliar. Uang suap tersebut diberikan ke Rita yang saat itu masih jadi bupati, untuk memuluskan izin lokasi perkebunan kelapa sawit yang akan digarap oleh PT SGP. Uang tersebut diberikan Abun dalam beberapa tahapan.

"Terdakwa telah terbukti bersalah dalam dakwaan pertama dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Dame Maria Silaban saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

 

Rita Widyasari (Antara)

Menurut jaksa, terdakwa Abun terbukti melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa meminta majelis hakim menghukum terdakwa 4,5 tahun bui.

(Baca juga: Dirut PT Sawit Golden Prima Didakwa Suap Bupati Rita Widyasari Rp6 Miliar)

Hal-hal yang memberatkan tuntutan Abun, menurut jaksa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Jaksa juga berpandangan Abun berbelit-belit selama persidangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya