JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut diberikan Abun kepada Rita untuk memuluskan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanudin saat membacakan surat dakwaan Abun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
"Terdakwa Hery Susanto Gun telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubunvannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut," kata Ahmad Burhanudin.
Selain suap, Abun juga didakwa memberikan gratifikasi kepada Rita. Menurut Burhanudin, uang Rp6 miliar tersebut masuk ke dalam tindak pindana pemberian hadiah kepada Rita selaku pejabat negara.
Ahmad Burhanudin menjelaskan, Abun awalnya adalah teman baik ayahanda Rita Widyasari, Syaukani Rais yang juga pernah menjabat Bupati Kutai Kartanegara.