Ismed kemudian menyiapkan surat keputusan ijin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima seluas 16000 hektar di Desa Kupang Baru tersebut untuk Hery. Adapun surat itu kemudian ditandatangani oleh Rita, padahal belum ada tandatangan dari pejabat terkait lainnya.
"Sebagai kompensasi atas ijin lokasi yang telah diterbitkan, terdakwa memberikan uang kepada Rita seluruhnya mencapai Rp6 miliar," paparnya.
Akibat perbuatannya, Abun didakwa melanggar pasal 5 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Salman Mardira)