JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut diberikan Abun kepada Rita untuk memuluskan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanudin saat membacakan surat dakwaan Abun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
"Terdakwa Hery Susanto Gun telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubunvannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut," kata Ahmad Burhanudin.
Selain suap, Abun juga didakwa memberikan gratifikasi kepada Rita. Menurut Burhanudin, uang Rp6 miliar tersebut masuk ke dalam tindak pindana pemberian hadiah kepada Rita selaku pejabat negara.
Ahmad Burhanudin menjelaskan, Abun awalnya adalah teman baik ayahanda Rita Widyasari, Syaukani Rais yang juga pernah menjabat Bupati Kutai Kartanegara.
Pada 2009, Abun telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamaan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Namun, terdapat kendala karena adanya tumpang tindih atas permohonan ijin lokasi mengingat sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertahanan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk usaha perkebunan kelapa sawit.
Sebagian dari lokasi yang diajukan oleh Abun tersebut telah dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam PT Kartika Kapuas Sari sehingga sampai bulan Mei 2010 ijin lokasi tersebut tidak terbit.
"Untuk memperlancar pengurusan ijin lokasi dimaksud terdakwa memerintahkan staffnya yang bernama Hanny Kristianto untuk melakukan pendekatan kepada terdakwa (Rita Widyasari) yang saat itu terpilih jadi Bupati Kutai Kartanegara," papar Jaksa.
Kemudian, Hanny Kristianto menghubungi Rita Widyasari untuk meminta kejelasan izin lokasi PT Sawit Golden Prima. Atas perminaan itu, Rita menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setdakab Kutai Ismed Ade Baramuli, untuk menanyakan proses ijin lokasi yang diajukan oleh PT Sawit Golden Prima.
Ismed kemudian menyiapkan surat keputusan ijin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima seluas 16000 hektar di Desa Kupang Baru tersebut untuk Hery. Adapun surat itu kemudian ditandatangani oleh Rita, padahal belum ada tandatangan dari pejabat terkait lainnya.
"Sebagai kompensasi atas ijin lokasi yang telah diterbitkan, terdakwa memberikan uang kepada Rita seluruhnya mencapai Rp6 miliar," paparnya.
Akibat perbuatannya, Abun didakwa melanggar pasal 5 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Salman Mardira)