MEDAN – Seorang mantan anggota Polri bernama Melfin Sihombing (41) ditangkap personel Polda Sumut dari kediamannya di Jalan Persatuan, Kelurahan Cemara, Lubuk Pakam, Deliserdang, Sumatera Utara. Mantan anggota Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, itu dijemput paksa akibat diduga telah melakukan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.
"Dugaan penghinaan itu dilakukan melalui status di jejaring sosial media Facebook oleh akun atas nama Hombing Melfin, yang dikelola pelaku," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (8/5/2018).
"Yang bersangkutan merupakan eks anggota Polri dan telah diberhentikan melalui putusan PTDH tanggal 29 Februari 2018," tambahnya.
Tatan menjelaskan, penangkapan terhadap Melfin dilakukan setelah personel Polda Sumut mendapati status yang diduga telah menghina tersebut pada 5 Mei 2018 pagi. Sore harinya, personel Polda yang berkoordinasi denga Polres Deliserdang berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan Melfin di rumahnya.
Melfin pun didatangi. Ia lalu diinterogasi kemudian diboyong ke Mapolda Sumut.
"Yang bersangkutan diduga melanggar perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tukasnya.
Hingga saat ini, lanjut Tatan, mereka masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Sementara untuk kepentingan penyelidikan, mereka sudah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. "Kita juga masih mendalami motif yang bersangkutan menghina Kapolri dan Kapolda Sumut," ujarnya.
Sementara itu, dari informasi yang beredar, aksi penghinaan itu merupakan buntut dari kriminalisasi yang dialami Melfin, oleh rekan-rekan sejawatnya di kepolisian, yang berujung pada pemecatan dirinya sebagai anggota Polri. Kemarahan Melfin memuncak karena uang gajinya beberapa bulan sewaktu aktif sebagai anggota Polri belum juga dibayarkan, meski dia kini telah diberhentikan.
Padahal ia sangat membutuhkan uang tersebut untuk makan dan sekolah anaknya, serta modal untuk berusaha usai meninggalkan pekerjaan sebagai polisi.
(Erha Aprili Ramadhoni)