Diduga Hina Kapolri dan Kapolda Sumut Lewat Facebook, Mantan Polisi Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 08 Mei 2018 09:16 WIB
ilustrasi.
Share :

"Yang bersangkutan diduga melanggar perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tukasnya.

Hingga saat ini, lanjut Tatan, mereka masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Sementara untuk kepentingan penyelidikan, mereka sudah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. "Kita juga masih mendalami motif yang bersangkutan menghina Kapolri dan Kapolda Sumut," ujarnya.

Sementara itu, dari informasi yang beredar, aksi penghinaan itu merupakan buntut dari kriminalisasi yang dialami Melfin, oleh rekan-rekan sejawatnya di kepolisian, yang berujung pada pemecatan dirinya sebagai anggota Polri. Kemarahan Melfin memuncak karena uang gajinya beberapa bulan sewaktu aktif sebagai anggota Polri belum juga dibayarkan, meski dia kini telah diberhentikan.

Padahal ia sangat membutuhkan uang tersebut untuk makan dan sekolah anaknya, serta modal untuk berusaha usai meninggalkan pekerjaan sebagai polisi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya