Diduga Hina Kapolri dan Kapolda Sumut Lewat Facebook, Mantan Polisi Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 08 Mei 2018 09:16 WIB
ilustrasi.
Share :

MEDAN – Seorang mantan anggota Polri bernama Melfin Sihombing (41) ditangkap personel Polda Sumut dari kediamannya di Jalan Persatuan, Kelurahan Cemara, Lubuk Pakam, Deliserdang, Sumatera Utara. Mantan anggota Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, itu dijemput paksa akibat diduga telah melakukan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.

"Dugaan penghinaan itu dilakukan melalui status di jejaring sosial media Facebook oleh akun atas nama Hombing Melfin, yang dikelola pelaku," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (8/5/2018).

"Yang bersangkutan merupakan eks anggota Polri dan telah diberhentikan melalui putusan PTDH tanggal 29 Februari 2018," tambahnya.

Tatan menjelaskan, penangkapan terhadap Melfin dilakukan setelah personel Polda Sumut mendapati status yang diduga telah menghina tersebut pada 5 Mei 2018 pagi. Sore harinya, personel Polda yang berkoordinasi denga Polres Deliserdang berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan Melfin di rumahnya.

Melfin pun didatangi. Ia lalu diinterogasi kemudian diboyong ke Mapolda Sumut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya