Eks KSAU Mangkir Pemanggilan KPK Dalam Kasus Korupsi Heli AW-101

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 11 Mei 2018 20:20 WIB
Helikopter AW-101 (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI AU.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Agus akan diperiksa penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Mantan KSAU Agus Supriatna saat Diperiksa KPK (foto: Okezone)

(Baca Juga: Eks KSAU Tak Beri Keterangan soal Heli AW-101 karena di Bawah Sumpah Pajurit)

"Saksi tidak hadir Agus Supriatna dalam perkara pengadaan Heli AW-101," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikantornya, Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Terkait ketidakhadiran ini, Febri menyebut penasihat hukum Agus menyampaikan bahwa surat pemanggilan KPK tidak sampai ke tangan kliennya tersebut.

Namun, hal tersebut dibantah oleh KPK. Febri menegaskan, surat pemanggilan terhadap Agus sudah dilayangkan pada awal Mei 2018 dikediaman Agus."Sebelumnya KPK telah mengirimkan surat panggilan di awal Mei 2018 ke rumah di Halim," tutur Febri.

Oleh sebab itu, Febri menyatakan, penyidik akan mengatur ulang jadwal dari pemeriksaan dari Agus dalam perkara korupsi tersebut. Rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.

"Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK akan memanggil kembali saksi. Waktu pemanggilan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara. Direncanakan paling cepat minggu depan," papar Febri.

KPK sendiri dalam kasus ini telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.

(Baca Juga: KPK Kembali Periksa Eks KSAU Terkait Kasus Korupsi Heli AW-101)

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya