Eks KSAU Mangkir Pemanggilan KPK Dalam Kasus Korupsi Heli AW-101

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 11 Mei 2018 20:20 WIB
Helikopter AW-101 (foto: Antara)
Share :

(Baca Juga: KPK Kembali Periksa Eks KSAU Terkait Kasus Korupsi Heli AW-101)

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya