JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI AU.
Agus diperiksa penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2018).
Agus sendiri sempat diperiksa KPK dalam kasus ini pada 3 Januari 2018 lalu. Usai pemeriksaan, Agus menolak untuk memaparkan rinci pembelian Heli tersebut. Menurutnya, dia terikat dalam sumpah prajurit TNI.
Kendati begitu, dia menekankan, kasus ini lebih baik jangan dibuat gaduh lantaran, hal tersebut berkaitan dengan keamanan pertahanan Indonesia.
"Kasus Heli AW101 sebaiknya tak perlu gaduh, karena semakin gaduh, maka akan semakin telanjang kekuatan alutsista kita dan itu artinya bahaya buat NKRI," kata Agus di Gedung KPK saat itu.
<img src="https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/01/03/46064/237246_medium.jpg" alt="Mantan KSAU Agus Supriatna Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter" width="480" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive" />
KPK sendiri dalam kasus ini telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.
Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.