BENGKULU - Menteri Sosial RI Idrus Marham mengatakan, indeks pembagian penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk masyarakat di seluruh Indonesia, tahun 2019 akan ditambah. Penambahan ini, kata Idrus, agar masyarakat Indonesia hidup lebih mandiri dan kebutuhan pendidikan anak-anak dapat terpenuhi.
Namun, sampai Idrus, cara penerimaan PKH berbeda. Di mana penerima PKH tergantung dengan beban dalam satu keluarga. Misalnya, ibu yang sedang hamil atau mengandung, memiliki anak, sekolah, terdapat orangtua di rumah, ada jompo dan disabilitas. Meskipun demikian, besaran penerimaan PKH tetap sama, Rp1,8 juta per tahun.
"Jangan karena ingin mendapatkan PKH, istri meminta kepada suami untuk kembali memiliki anak," kata Idrus, saat menghadiri Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan pencanangan Kampung Siaga Bencana di Provinsi Bengkulu, Jumat (11/5/2018).
Saat ini, terang Idrus, pencairan PKH tahap II sudah bisa dilakukan masyarakat di provinsi yang berjuluk "Bumi Rafflesia" ini.
"Pencarian tahap II sudah bisa diambil," jelas Idrus.